Oleh: dwiewahyudi | Agustus 4, 2009

Draft PMK Pesangon Pindah

Draft PMK tentang Pemberian Uang Pesangon Pindah sedang disusun. Draft itu
berisi antara lain :

Pasal 1

(1) Uang Pesangon Pindah adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada
pegawai negeri untuk meringankan bebannya dalam mengatasi kesulitan perumahan
apabila pegawai tersebut untuk kepentingan dinas dipindahkan ke kota / tempat
lain dan ditempatkan kedudukannya yang baru tidak tersedia perumahan baginya.
(2) Perumahan adalah rumah jabatan/rumah Negara/rumah dinas dan tiap
akomodasi lain yang dikelola atau dikuasai oleh instansi bersangkutan.

Pasal 2

(1) Pegawai yang dapat memperoleh uang pesangon pindah adalah Pegawai
Negeri golongan II atau lebih menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, apabila pegawai
tersebut untuk kepentingan dinas dipindahtugaskan ke kota/tempat lain dan di
tempat kedudukannya yang baru tidak tersedia perumahan baginya.

(2) Pengertian dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas yaitu pemindahan
untuk keperluan sebagai berikut:
a. Pengisian lowongan pejabat pimpinan yang harus segera dilakukan ;
b. Pergantian pimpinan kantor/satuan kerja ;
c. Pengisian formasi kantor/satuan kerja ;
d. Pemindahan berhubungan dengan perubahan/pembentukan kantor baru ;
e. Penyebaran lulusan ikatan dinas/pendidikan dinas.

Pasal 3

Uang Pesangon Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat
diberikan dalam hal sebagai berikut:

Pemindahan terjadi atas permintaan sendiri ;
Pemindahan untuk mengikuti pendidikan ;
Pemindahan dalam rangka pengangkatan pegawai baru ;
Pegawai yang dipindahkan itu menolak penunjukan perumahan yang
disediakan;
Pemindahan kembali ke tempat semula sebelum masa 2 (dua) tahun yang
bersangkutan berdinas di tempat terakhir ;
6. Ada pernyataan dari pegawai bersangkutan, bahwa ia
tidak menuntut uang pesangon pindah ;

7. Pemulangan pegawai yang dipensiun ke tempat yang bersangkutan
ingin/akan menetap.

Pasal 4

Pemberian besaran uang pesangon pindah ditentukan dengan berdasarkan pada:
(a) Jumlah anggota keluarga pegawai yang bersangkutan sesuai Daftar Gaji ;
(b) Setiap anggota keluarga diberikan uang pesangon pindah setinggi-tingginya
sebesar 90 (sembilan puluh) kali satuan biaya sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini ;
Pasal 5

(1) Pemberian uang pesangon pindah harus dinyatakan dengan surat keputusan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan kepindahan pegawai bersangkutan.
Pemberian uang pesangon pindah tersebut dapat diatur sekaligus dalam surat
keputusan pemindahan berkenaan ;
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan kepindahan pegawai agar memperhatikan
ketersediaan dana yang diperlukan untuk pemberian uang pesangon pindah dalam
anggaran kantor/satuan kerja berkenaan ;
(3) Uang pesangon pindah hanya dapat dibayarkan sepanjang biaya yang
diperlukan untuk hal tersebut dapat ditampung dalam anggaran satuan kerja
bersangkutan ;
(4) Pengajuan uang pesangon pindah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas di tempat baru.

Pasal 6

(1) Mekanisme pembayaran uang pesangon pindah dilaksanakan sesuai ketentuan
yang mengatur tentang pedoman pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ;
(2) Persyaratan pengajuan uang pesangon pindah, yaitu:
a. Salinan surat keputusan pindah pegawai bersangkutan
b. Salinan surat keputusan pemberian uang pesangon pindah
c. DIPA berkenaan
d. SKPP yang diterbitkan oleh kepala satker yang membayar gajinya terakhir
sebelum pegawai bersangkutan dipindahkan
e. Daftar keluarga pegawai bersangkutan

f. Surat keterangan Kepala Kantor/Satuan kerja di tempat kedudukan yang baru
yang menyatakan tanggal pegawai bersangkutan mulai bertugas pada kantor/satuan
kerjanya yang baru
g. Surat Keterangan Kepala Kantor/Satuan Kerja ditempat kedudukan yang baru
yang menyatakan bahwa untuk pegawai bersangkutan tidak dapat disediakan
perumahan
(3) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembayaran uang pesangon pindah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah (SAI)

Pasal 7

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan pemberian uang pesangon pindah,
pejabat lain yang terkait, dan pegawai yang menerima uang pesangon pindah
bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai
akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaannya sehubungan dengan pembayaran
uang pesangon pindah dimaksud.
(2) Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada
pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan tindakan berupa:
a. Tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undanga yang
berlaku ;
b. Hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang
berlaku.

Pasal 8

(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Surat Menteri
Keuangan tanggal 30 April 1974 No. B-295/MK/I/4/1974 dan tanggal 11 Oktober
2001 Nomor S-468/MK.02/2001 tentang Pemberian Uang Pesangon Pindah, dan
ketentuan lain yang berkaitan dengan Pemberian Uang Pesangon Pindah yang tidak
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan

Pasal 9

(1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.


Tinggalkan komentar

Kategori